Dalam kegiatan mengedarkan spesimen tumbuhan dan satwa liar berupa membawa dan mengangkut spesimen tumbuhan dan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran termasuk hasil pengembangan populasi berbasis wilayah di Republik Indonesia baik untuk tujuan komersial maupun non komersial harus memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa liar Dalam Negeri (SATS-DN) jika diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

SATS-DN hanya dapat dipakai atau hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman dan harus dimatikan oleh Kepala Balai atau Kepala Seksi Wilayah terdekat setelah pengiriman sampai di tujuan. Dalam hal untuk kepentingan perorangan yang memperoleh spesimen dari pengedar atau unit usaha terdaftar, legalitas asal-usul spesimen dilengakapi dengan faktur pembelian yang disahkan oleh serendah-rendahnya Kepala Seksi Wilayah.

Sumber: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar