Peredaran tumbuhan dan satwa baik yang bersifat komersial (perdagangan, tukar menukar, penyediaan jasa atau bentuk lain dalam pemanfaatan atau keuntungan ekonomis) maupun non komersial (pengkajian, penelitian dan pengembangan, koleksi herbarium atau museum, pemeliharaan untuk kesenangan, bawaan pribadi, cinderamata dan tukar menukar, pengembangbiakan) wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
SATS-DN diterbitkan oleh Kepala Balai Besar/Balai KSDA atau Kepala Bidang Wilayah atau Kepala Seksi Wilayah yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar/Balai KSDA. Penerbitan SATS-DN dapat dilakukan setelah dapat dibuktikan adanya :
1. Izin Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan dan Satwa Liar.
2. Izin terkait dengan legalitas asal-usul specimen berupa izin mengambil atau menangkap atau SATS-DN dari wilayah lain.
3. Laporan mutasi stok tumbuhan dan satwa liar.