Proses untu mengajukan Layanan Informasi Publik adalah
1.Ajukan Permohonan
Isi form online dengan melampirkan identitas.. Form bisa diunduh pada https://bit.ly/E_PPID
2.Registrasi & Verifikasi
PPID mencatat dan menelaah status informasi.
3.Penyampaian Jawaban
Disampaikan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
4.Keberatan (Jika Diperlukan)
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau ke Komisi Informasi Pusat.

1. Mengisi formulir permohonan informasi.
2. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
3. Mencantumkan informasi yang diminta secara jelas dan rinci.
4. Menyertakan alamat/email/nomor kontak yang dapat dihubungi.
5. Bersedia menanggung biaya penggandaan dokumen (jika ada).