Proses untu mengajukan Layanan Informasi Publik adalah

1.Ajukan Permohonan
Isi form online dengan melampirkan identitas.. Form bisa diunduh pada https://bit.ly/E_PPID

2.Registrasi & Verifikasi
PPID mencatat dan menelaah status informasi.

3.Penyampaian Jawaban
Disampaikan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

4.Keberatan (Jika Diperlukan)
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau ke Komisi Informasi Pusat.

Syarat Permohonan Informasi Publik

1. Mengisi formulir permohonan informasi.
2. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
3. Mencantumkan informasi yang diminta secara jelas dan rinci.
4. Menyertakan alamat/email/nomor kontak yang dapat dihubungi.
5. Bersedia menanggung biaya penggandaan dokumen (jika ada).

Berita