Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam merupakan organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

UPT Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat ekosistem, spesies, dan genetik; koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya; serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPT Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan inventarisasi potensi kawasan, penyusunan blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan, pemolaan, serta evaluasi fungsi kawasan konservasi.
  2. Melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas kawasan konservasi.
  3. Melaksanakan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati pada kawasan konservasi.
  4. Melaksanakan pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar.
  5. Melaksanakan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
  6. Melaksanakan pengawetan keanekaragaman spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya.
  7. Melaksanakan pengelolaan plasma nutfah di dalam dan di luar kawasan konservasi.
  8. Melaksanakan pengelolaan kesehatan satwa liar, surveilans penyakit, serta pengendalian jenis invasif.
  9. Melaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan, meliputi wisata alam, air, energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan/atau karbon sesuai ketentuan.
  10. Melaksanakan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi.
  11. Melaksanakan pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan konservasi.
  12. Menyiapkan pembentukan dan operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
  13. Menyediakan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
  14. Menyelenggarakan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
  15. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran spesies tumbuhan dan satwa liar beserta sumber daya genetiknya.
  16. Melaksanakan koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya.
  17. Melaksanakan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
  18. Menyelenggarakan kemitraan konservasi.
  19. Melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan konservasi.
  20. Melaksanakan fasilitasi areal preservasi.
  21. Memberikan pelayanan perizinan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem sesuai kewenangan.
  22. Melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, serta pengelolaan data dan informasi.