Berdasarkan arahan presiden bahwa visi dan misi kementerian harus sama dengan visi dan misi presiden, sehingga diharapkan dalam penyusunan dokumen renstra sampai ke tingkat tapak harus menyesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang memuat visi dan misi presiden untuk periode 2020-2024. Adapun Visi Presiden-Wakil Presiden untuk masa bakti tahun 2020-2024 adalah “TERWUJUDNYA INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN  BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”.

Langkah yang yang ditempuh untuk mencapai visi tersebut dijabarkan dalam 9 (sembilan) Misi Pembangunan Nasional yaitu: Peningkatan kualitas manusia Indonesia; Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing; Pembangunan yang merata dan berkeadilan; Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan; Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya; Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; Pengelolaan pembangunan yang bersih, efektif dan terpercaya; dan Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Salah satu rumusan Misi Presiden yang terkait langsung dengan KLHK adalah Misi ke-4 yaitu: “Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan”. Terdapat 2 (dua) pilar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai penopang untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden tersebut, yaitu:
1. Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup adalah upaya pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka pada saatnya nanti.
2. Kesejahteraan adalah tercapainya perbaikan kualitas dan taraf hidup masyarakat.

Kedua pilar ini harus didukung oleh tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang baik pada seluruh lingkup tugas, fungsi dan kewenangan KLHK, dari tingkat pusat hingga tingkat tapak/lapangan. Berangkat dari pandangan, Visi dan Misi serta permasalahan yang ada KLHK telah merumuskan tujuan pembangunan KLHK. Adapun tujuan pembangunan KLHK adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengatasi perubahan iklim;
b. Meningkatkan kontribusi sumber daya hutan beserta ekosistemnya untuk perekonomian nasional
c. Mengoptimalkan pengelolaan dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat;
d. Meningkatkan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang baik.

Berpedoman pada rumusan tujuan dan memperhatikan keterkaitan dengan pernyataan Visi dan Misi Presiden serta dua pilar KLHK di atas, maka rumusan sasaran strategis KLHK tersebut dibagi menjadi 4 (empat) sasaran strategis, yaitu:
1. Terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim;
2. Tercapainya optimalisasi manfaat ekonomi sumberdaya hutan dan lingkungan sesuai dengan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan;
3. Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan;
4. Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.

Untuk mewujudkan sasaran strategis tersebut Direktorat Jenderal KSDAE melaksanakan Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Upaya  pencapaian  sasaran  Program  Konservasi  Sumberdaya  Alam  dan  Ekosistem, serta pencapaian indikator kinerja programnya akan dilaksanakan melalui enam kegiatan, yaitu:  (1)  Kegiatan  Pemolaan  dan  Informasi  Konservasi  Alam;  (2)  Kegiatan  Pengelolaan Konservasi; (3) Kegiatan Konservasi Spesies dan Genetik; (4) Kegiatan Pemanfaatan Jasa  Lingkungan  Kawasan  Konservasi;  (5)  Kegiatan  Pembinaan  Konservasi  Ekosistem  Esensial;  serta  (6)  Kegiatan  Dukungan  Manajemen  dan  Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal KSDAE.

Untuk mendukung program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai KSDA Yogyakarta melaksanakan kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen KSDAE dan Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana berikut ini: (1). Pemolaan  dan  Informasi  Konservasi  Alam, (2) Pengelolaan Kawasan Konservasi, (3) Konservasi Spesies dan Genetik, (4) Pemanfaatan Jasa  Lingkungan  Kawasan  Konservasi, (4) Pembinaan  Konservasi  Ekosistem  Esensial dan (5) Dukungan  Manajemen  dan  Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen KSDAE