Yogyakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat melalui percepatan pengakuan hutan adat. Pada periode 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan hutan adat baru seluas 1,4 juta hektare sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kejahatan kehutanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Forum United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri yang berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (4/11/2025). Forum internasional tersebut diinisiasi oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales, dan turut dihadiri Pangeran William beserta delegasi dari berbagai negara.
Menteri Raja Juli Antoni menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki peran penting dalam perlindungan hutan, sehingga pengakuan hak mereka perlu dipercepat dan diperkuat.
“Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,”ujar Raja Antoni.
Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Berdasarkan data SOIFO 2024, pengelolaan hutan yang berada dalam penguasaan masyarakat adat terbukti mampu mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen.
Selain meningkatkan kepastian hukum dan hak tenurial, percepatan pengakuan hutan adat juga diharapkan memperkuat keberlanjutan pengelolaan hutan serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam.
“Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” Tegas Raja Juli.
Tak hanya itu, Indonesia juga mendorong kerja sama global dalam penanggulangan kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa liar ilegal dan pembalakan liar, melalui pertukaran data dan koordinasi lintas negara.
Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Indonesia yang dinilai menjadi contoh kepemimpinan negara berkembang dalam menjaga hutan dan memberdayakan masyarakat adat.
“Ini merupakan contoh kepemimpinan yang menginspirasi dalam melindungi manusia dan planet ini. Dengan mendukung masyarakat lokal, negara ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat merupakan kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bersama,” ujar Clements.
Dengan target ini, pemerintah berharap penguatan hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan, pemberantasan kejahatan kehutanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sumber Informasi: Kemenhut
Penulis naskah: Tri Hastuti Swandayani, S.Kom., M.Si. (Penata Layanan Operasional/Humas BKSDA Yogyakarta)
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta
Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
