Denpasar – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait insiden pembakaran barang bukti mahkota dari burung cenderawasih. Permintaan maaf ini disampaikan dalam kunjungan kerja Menhut ke Balai KSDA Bali, pada Senin (27/10).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan kementerian atas prosedur penegakan hukum yang berujung pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti, yang ternyata berdampak sensitif terhadap nilai spiritual dan adat istiadat masyarakat Papua.
“Legalnya benar, tetapi beyond legality itu tidak benar. Karena ada kearifan lokal yang membuat ketersinggungan masyarakat. Jadi, atas nama Kementerian Kehutanan, saya juga mohon maaf agar apa yang terjadi ini menjadi catatan,” ucap Menhut, Raja Juli Antoni.
Menhut Raja Juli mengungkapkan bahwa Kemenhut akan melakukan inventarisasi benda-benda yang dianggap tabu atau sakral di mata masyarakat setempat. Menhut juga menginginkan penegakan hukum yang dilakukan tidak sampai melanggar adat istiadat di wilayah tersebut.
“Mohon disampaikan kepada masyarakat Papua, kami akan koreksi besar-besaran tentang ini dan sampaikan mohon maaf kami. Semoga di mana pun, tidak hanya di Papua, staf saya bisa lebih sensitif soal persoalan kearifan lokal,” tambah Menhut.
Menhut juga menambahkan bahwa untuk konservasi burung cenderawasih memang terdapat tantangan tersendiri, apalagi statusnya yang endemik–dan tidak semua penangkar bisa berhasil untuk menangkarnya.
“Ada satu lembaga konservasi yang sudah bisa membiakkan cenderawasih, tapi baru satu jenis. Jenis-jenis yang lain itu belum berhasil. Maka saya mengimbau kepada seluruh pihak yang punya kepentingan dengan Papua agar menjaga kekayaan ragam hayati di Papua, yaitu burung cenderawasih yang memiliki hubungan spiritual dengan masyarakat di Papua,” jelas Raja Juli.
Mahkota cenderawasih tersebut sebelumnya diamankan oleh Balai Besar KSDA Papua setelah melakukan patroli pengawasan terpadu di beberapa wilayah Papua, pada tanggal 15-17 Oktober 2025. Hasil dari patroli tersebut, Balai Besar KSDA Papua menemukan 58 ekor satwa liar alam kondisi yang hidup, termasuk 54 offset (burung yang diawetkan) dan mahkota dari burung cenderawasih.
Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua pada Rabu (22/10). Dirjen KSDAE menyebut bahwa tidak ada niat sedikit pun dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua.
Upaya tersebut sebenarnya murni dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski begitu, Dirjen KSDAE menyadari bahwa setiap tindakan dan keputusan harus mempertimbangkan perihal nilai budaya dan sosial.
Sumber informasi: Kementerian Kehutanan; Situs berita online Tirto.id
Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta
Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
