Yogyakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memimpin kegiatan pelepasliaran 20 ekor Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) di habitat aslinya Danau Ledulu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (21/10). Satwa endemik tersebut berstatus kritis dan merupakan salah satu dari 25 jenis kura-kura terlangka di dunia.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari program konservasi pemerintah untuk memulihkan populasi satwa endemik Indonesia yang berstatus kritis (Critically Endangered). Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa status konservasi “kritis” menunjukkan populasi alami Kura-Kura Leher Ular Rote berada di ambang kepunahan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkannya sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.

“Pada hari ini kita bersama melaksanakan pelepasliaran 20 individu Kura-Kura Rote. Dengan status konservasi kritis mengindikasikan bahwa populasi alaminya berada di ambang kepunahan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Kura-Kura Rote sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106 Tahun 2018,” ujar Raja Juli Antoni. 

Sebelum dilepasliarkan, Kura-Kura Leher Ular Rote telah melalui proses karantina di instalasi karantina hewan milik PT Alam Nusantara Jayatama selama satu minggu, kemudian dilakukan observasi selama 3 bulan. Selama masa observasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatan kemampuan berburu, serta perilaku reproduksi. Setelah dinyatakan siap, kura-kura dipindahkan ke kandang habituasi di dua lokasi, yaitu Danau Ledulu dan Danau Lendo Oen.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa menyelamatkan kura-kura merupakan bentuk penjagaan terhadap masa depan Indonesia. 

“Menjaga Rote sama dengan menjaga Indonesia. Tidak ada Rote, tidak ada Indonesia. Tanpa Kura-Kura Leher Ular, maka tentu tidak ada juga Indonesia. Sesuai pasal 33, Kura-Kura Leher Ular Rote ini bagian dari kekayaan Indonesia yang hanya dimiliki oleh Indonesia dan akan dipertahankan dengan seluruh upaya kita,” tegasnya.

Pelepasliaran dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan standar kesejahteraan satwa (animal welfare). Kegiatan ini melibatkan BBKSDA NTT, BRIN, pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta didukung oleh PT Alam Nusantara Jayatama dan Vantara Nature Rescue and Rehabilitation Center.

Dukungan masyarakat juga datang dari Lembaga Masyarakat Adat Papadak Danau Ledulu, Kelompok Papadak Lendeoen, dan Kelompok Papadak Danau Peto, yang turut berperan dalam upaya pemulihan populasi kura-kura tersebut.

“Dari danau-danau kecil di Rote, kita belajar bahwa konservasi bukan hanya pekerjaan segelintir orang, melainkan sinergi bersama dalam memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan benar-benar berpihak pada alam, termasuk menjaga kelestarian satwa endemik seperti Kura-Kura Leher Ular Rote ini,” tutur Menteri Kehutanan.

Dalam acara pelepasliaran ini, Menhut Raja Juli Antoni didampingi oleh Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko, Dirut PT Alam Nusantara Jayatama Danny Gunalen, Komisaris PT Alam Nusantara Jayatama Irene, Deputy CEO Vantara Nature Rescue and Rehabilitation Center Sanjay Singh Yadav, Direktur Sekretariat Otoritas Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) BRIN Amir Hamidy, Representative of the United Arab Emirates Masoud Ibrahim dan Majeed, serta Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan.

 

Sumber informasi: Kementerian Kehutanan

Penulis naskah: Tri Hastuti Swandayani, S.Kom., M.Si. (Penata Layanan Operasional/Humas BKSDA Yogyakarta) dan Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)