Yogyakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan monyet ekor panjang (MEP) atau Macaca fascicularis di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pertemuan yang yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ini berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (25-26 Agustus 2025), bertempat di Grand Mercure Hotel Yogyakarta. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas meningkatnya interaksi antara monyet dan manusia, terutama di wilayah yang padat penduduk. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari BKSDA Yogyakarta, BKSDA Jawa Tengah, BBKSDA Jawa Timur, BTN Gunung Merapi, BTN Gunung Merbabu, sejumlah OPD terkait, hingga perwakilan kapanewon yang terdampak langsung oleh gangguan MEP. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan monyet ekor panjang adalah masalah bersama yang memerlukan sinergi.

“Keutuhan habitat menjadi kunci. Saat hutan rusak atau ditanami monokultur yang tidak disukai monyet, mereka keluar mencari makan. Dan sering kali, manusia yang mereka temui,” tegas Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., Dirjen KSDAE saat membuka acara.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, S.Hut., M.Sc., memaparkan data dan kondisi terkini tentang populasi MEP yang memiliki intensitas perjumpaan monyet dan manusia yang paling tinggi, seperti di Gunungkidul. Paparan meliputi perkembangan populasi MEP yang signifikan, perubahan habitat akibat alih fungsi lahan, hingga tantangan lapangan dalam penanganan konflik serta berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh Balai KSDA Yogyakarta. 

Dyah menegaskan bahwa Konflik MEP-manusia di DIY memiliki kompleksitas yang tinggi. Peningkatan konflik ini juga dipicu dari perubahan habitat akibat pembangunan di DIY. Analisis dari Balai KSDA Yogyakarta menunjukkan bahwa pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) telah membelah habitat alami di kawasan karst, sehingga mendorong MEP memperluas jelajahnya hingga ke lahan pertanian dan pemukiman.

Data Balai KSDA Yogyakarta menunjukkan perubahan fungsi lahan berdampak timbulnya fragmentasi habitat dan efek tepi (edge effect) bagi MEP. Balai KSDA Yogyakarta juga mencatat data perjumpaan MEP dari 2012 hingga 2024 mengalami lonjakan signifikan, dari yang semula terbatas di Purwosari dan Girisubo, kini sebaranya meluas hingga Paliyan, Ponjong, Semin, dan Ngawen dengan total lebih dari 1.372 individu. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyampaikan hasil kajiannya bahwa sedikitnya 1.980 individu MEP tersebar di 3 kabupaten, yaitu Bantul (471 ekor), Kulon Progo (557 ekor), dan Gunungkidul (792–952 ekor). Gunungkidul menjadi episentrum konflik dengan habitat potensial lebih dari 21.600 Ha, diikuti Bantul (5.500 Ha) dan Kulon Progo (2.599 Ha).

Pemetaan kantong konflik menunjukkan intensitas tertinggi di Song Banyu, Tepus, Kemadang, Nglanggeran, Wukirsari, dan Mangunan. Berdasarkan analisis, serangan monyet kerap terjadi di ladang maupun pekarangan, dengan waktu rawan pagi (04.30–06.00 WIB), siang (10.30–14.00 WIB), dan sore (17.00–18.30 WIB), terutama saat musim tanam dan panen. 

Penanganan MEP ini membutuhkan kolaborasi bersama. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah turut serta dalam pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES. Sementara itu, UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam pasal 4 disebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat.

MEP sendiri merupakan satwa liar yang tidak masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di PermenLHK No. P.106/2018. Untuk itu, pelaksanaan penanganannya merupakan tanggung jawab bersama. Dalam UU No. 32 Tahun 2024 (pasal 4) juga disampaikan beberapa poin utama peran masing-masing pihak, seperti berikut: 1) Pemerintah: Pemerintah pusat berperan dalam merumuskan kebijakan, regulasi, dan pengawasan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; 2) Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan konservasi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal, serta memastikan pelestarian sumber daya alam, khususnya tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi di wilayahnya; dan 3) Masyarakat: Masyarakat diharapkan aktif dalam upaya konservasi melalui kegiatan seperti pelestarian lingkungan, pendidikan konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.

Meski begitu, secara global MEP berstatus Endangered dalam IUCN Red List sejak 2022. Dr. Amir Hamidy, M.Sc., menekankan bahwa kenaikan status dari Least Concern hingga Endangered menjadi alarm serius. Status Endangered berarti bahwa spesies tersebut menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar. Sementara itu, menurut CITES, MEP masuk dalam Appendiks II di mana dalam pemanfaatannya harus berdasarkan kuota. Status ini menunjukkan bahwa meskipun ada pemanfaatan, hal itu perlu diawasi ketat untuk mencegah eksploitasi yang dapat mendorong MEP lebih dekat ke kepunahan.

Dalam pertemuan ini, dirumuskan sejumlah strategi penanganan konflik MEP-manusia, antara lain: 1) Perbaikan habitat dengan menanam  kersen, duwet, belimbing wuluh, dan beringin sebagai sumber pakan alami yang cukup di habitatnya; 2) Manajemen populasi, melalui  sterilisasi terkendali, relokasi, dan pemantauan dengan teknologi; 3) Penguatan kelembagaan melalui pembentukan satgas penanganan MEP hingga tingkat desa dan koordinasi lintas sektor; dan 4) Koeksistensi MEP-manusia yang dilakukan dengan sosialisasi hukum, pendidikan konservasi, dan pengembangan ekowisata yang aman.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan draft Surat Keputusan (SK) Tim Koordinasi dan Tim Satuan Tugas Penanganan Konflik antara Manusia dengan Satwa Liar serta draft road map strategi penanganan MEP dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Selanjutnya, SK akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum sebagai payung regulasi bagi implementasi strategi ke depan.

Sebagai landasan filosofi, digunakan prinsip Hamemayu Hayuning Bawana, yang menekankan pentingnya hidup harmonis dengan alam dan sesama manusia demi keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan hidup. Dengan demikian, hidup berdampingan dengan monyet bukan hanya pilihan, melainkan suatu keharusan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup manusia.

Pertemuan ini menjadi tonggak awal menuju pengelolaan MEP di DIY yang lebih terpadu. Harapannya, konflik dapat berkurang, ekologi tetap terjaga, dan masyarakat bisa hidup lebih tenang.

Salam konservasi!

 


 

Sumber informasi: Taufan Kharis, S.Hut.; Kusmardiastuti, S.Hut., M.P.

Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. 

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)