Yogyakarta – Setiap tahun, pada tanggal 3 Maret, dunia akan memperingati Hari Satwa Liar Sedunia atau World Wildlife Day. Perayaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap keanekaragaman hayati serta sebagai momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan satwa liar. Hari yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya konservasi satwa liar, terutama yang terancam punah akibat perburuan liar, perdagangan ilegal, hingga perusakan habitat.

Perayaan Hari Satwa Liar Sedunia tidak hanya menjadi ajang refleksi atas pentingnya menjaga ekosistem yang seimbang. Namun, juga sebagai panggilan untuk kita semua agar bertindak dalam melindungi satwa dari ancaman kepunahan. Satwa liar sendiri memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, seperti mengendalikan populasi spesies lain dalam sebuah rantai makanan.

Meski begitu, masih banyak spesies satwa liar yang menghadapi ancaman besar. Perburuan liar, perdagangan ilegal, hingga perusakan habitat menjadi beberapa faktor utama yang mendorong kepunahan spesies tertentu. Sebut saja, satwa harimau sumatera, komodo, hingga orangutan yang menjadi korban dari aktivitas dan keserakahan manusia. Untuk itu, momentum Hari Satwa Liar Sedunia ini sudah seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut serta dalam menyelamatkan satwa liar.

Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap satwa liar telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu memiliki tujuan untuk mencegah adanya eksploitasi serta memberikan jaminan kelangsungan hidup spesies liar yang dilindungi. Berikut beberapa peraturan undang-undang yang melindungi satwa.

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini menjadi salah satu dasar hukum utama dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan mengenai perlindungan spesies yang terancam punah serta larangan terhadap perburuan, perdagangan, dan eksploitasi satwa liar yang dilindungi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan ini mengatur daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan status konservasi serta tingkat keterancaman punahnya. Dengan adanya peraturan ini, tentunya pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku perdagangan ilegal satwa liar.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini menekankan adanya perlindungan satwa dan tumbuhan liar. Dalam undang-undang ini juga dibahas mengenai pengelolaan kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi.
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Peraturan undang-undang ini mengatur perlindungan satwa dari ancaman penyakit serta penyelundupan ilegal yang akan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem dan kesehatan manusia.

Selain pemerintah dan lembaga konservasi yang harus berperan dalam perlindungan satwa, masyarakat pun diharapkan memiliki peran dalam upaya perlindungan satwa liar. Masyarakat bisa memulai perlindungan satwa liar dengan tidak melakukan aktivitas perdagangan satwa ilegal. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, harapannya populasi satwa liar tetap terjaga kelestariannya.

Salam konservasi!

 

Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)