Yogyakarta – Suaka Margasatwa (SM) Paliyan merupakan salah satu kawasan konservasi yang menawarkan pesona alam luar biasa. Berlokasi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, kawasan konservasi ini menyajikan panorama hutan yang masih alami serta menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna. SM Paliyan sendiri ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun 2000, tepatnya setelah muncul Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 171/Kpts-11/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 434,60 hektare. 

Status SM Paliyan sebagai kawasan konservasi kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan: SK.1870/Menhut VII/KUH/2014 tanggal 25 Maret 2014, yang menetapkan kawasan hutan ini dengan luas 434,834 hektare. Kawasan SM Paliyan sendiri merupakan hasil alih fungsi hutan produksi pada petak 136-141 yang termasuk dalam Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Paliyan, Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan. Secara administratif, SM Paliyan ini berada di Kecamatan Paliyan dan Saptosari, Gunungkidul.

Tak hanya asri, SM Paliyan memiliki pesona alam karst yang menakjubkan. Yup, SM Paliyan merupakan bagian dari kawasan karst Gunung Sewu yang memiliki ciri khas berupa eksokarst (lembah kering, telaga, dan pola aliran yang masuk ke dalam tanah) serta endokarst (gua dan sungai bawah tanah). Eksokarst yang terdapat di SM Paliyan meliputi Telaga Ringinsari dan Telaga Ngasinan, sementara endokarst-nya mencakup Goa Lowo/Gua Klepo dan Gua Gogor.

Sebagai kawasan konservasi, hutan di SM Paliyan mencakup beragam ekosistem, mulai dari hutan primer hingga hutan sekunder yang tetap terjaga keasriannya. Vegetasi di kawasan ini terdiri dari pepohonan besar yang menjulang tinggi, tumbuhan endemik, serta berbagai spesies tanaman langka yang dilindungi. Beberapa jenis tanaman yang telah ditanam dalam program rehabilitasi sejak tahun 2005 antara lain asam jawa, duwet, flamboyan, gamal, ketapang, melinjo, dan lainnya. Tanaman yang mendominasi ada di SM Paliyan sendiri yakni jenis pohon jati (Tectona grandis) yang merupakan tanaman RHL tahun 2003. 

Pada tahun 2014 hingga 2015, telah dilakukan pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdegradasi, yakni dengan menanam tumbuhan asli karst, seperti bulu, preh, eko, pulai, kepuh, dan lainnya. Kawasan SM Paliyan juga menjadi rumah bagi beragam satwa liar, termasuk monyet ekor panjang (MEP). Sebagai kawasan suaka alam, SM Paliyan bertujuan untuk melindungi dan membina populasi serta habitat dari satwa liar.

Kementerian Kehutanan, bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mitsui Sumitomo Insurance Co. Ltd., telah melakukan upaya penghijauan di kawasan SM Paliyan. Program ini sendiri mencakup berbagai aktivitas, seperti sosialisasi kepada masyarakat sekitar, pembangunan persemaian, penanaman dan pemeliharaan tanaman, serta penghijauan untuk memulihkan ekosistem kawasan yang berbatu dan kering.

Selain kegiatan konservasi, SM Paliyan juga memiliki peran penting dalam mendukung masyarakat sekitar. Program donasi untuk sekolah-sekolah dasar di sekitar kawasan ini telah dilakukan, yakni mencakup pembinaan serta pemberian bantuan alat pendukung kegiatan belajar mengajar. Masyarakat sekitar juga menggantungkan hidupnya pada kawasan ini, dengan banyak yang bekerja sebagai peternak. Mereka mencari pakan ternak di hutan tanpa merusak lingkungan sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan kawasan SM Paliyan.

Bagi Anda yang ingin mengunjungi SM Paliyan, disarankan untuk membawa perlengkapan yang sesuai, seperti topi atau sepatu hiking sehingga memberikan kenyamanan saat Anda menjelajahi kawasan hutan SM Paliyan. Oh ya, bila Anda ingin berkunjung ke SM Paliyan, maka akan dikenakan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak tabel tarif PNBP di bawah ini.

 

Tarif Kunjungan di SM Paliyan

 

  • Wisatawan nusantara Rp25.000,-/orang/hari;
  • Wisatawan mancanegara Rp250.000,-/orang/hari;
  • Rombongan pelajar/mahasiswa Rp15.000,-/orang/hari;
  • Kendaraan roda 2 Rp5.000,-/kendaraan/hari;
  • Kendaraan roda 4 Rp10.000,-/kendaraan/hari;
  • Hari libur/cuti bersama/hari raya tarif berlaku 150% x harga normal.

Tarif Penelitian di SM Paliyan

 

WNI

  • Penelitian < 1 bulan Rp125.000,-/orang/kegiatan;
  • Penelitian 1-6 bulan Rp175.000,-/orang/kegiatan;
  • Penelitian 6-12 bulan Rp300.000,-/orang/kegiatan.
 

WNA

  • Penelitian < 1 bulan Rp7.500.000,-/orang/kegiatan;
  • Penelitian 1-6 bulan Rp12.500.000,-/orang/kegiatan;
  • Penelitian 6-12 bulan Rp17.500.000,-/orang/kegiatan.

 

Oh ya, saat Anda berkunjung atau melakukan penelitian di SM Paliyan, penting untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak merusak lingkungan agar keindahan dan keanekaragaman hayati tetap terjaga baik. Dengan keindahan alamnya yang luas biasa, SM Paliyan menjadi destinasi yang sempurna bagi pencinta alam, peneliti, maupun keluarga yang ingin menikmati suasana alami yang tenang. 

Salam lestari!

 

 

Sumber informasi: BKSDA Yogyakarta

Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)