Bekasi – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru-baru ini mengunjungi deHakims Aviary yang dimiliki oleh selebritas Irfan Hakim di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kunjungannya, Menteri Kehutanan mendiskusikan mengenai gerakan mencintai dan melestarikan satwa Indonesia. Menteri Kehutanan juga mengapresiasi inisiatif pembuatan aviary tersebut yang merupakan langkah nyata dalam perlindungan satwa. 

“Alhamdulillah hari ini kita dapat berkunjung ke aviary deHakims, satu inisiatif yang luar biasa membanggakan sekaligus mengharukan, karena anak bangsa mendedikasikan dirinya untuk benar-benar mencintai alam dan satwa,” ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan. 

Menteri kehutanan menyoroti bahwa di aviary milik Irfan Hakim ini terdapat sekitar 150 jenis burung, beberapa di antaranya sudah mulai berkembang biak di alam. Keberhasilan ini tentu menunjukkan bahwa dengan dedikasi dan tim yang solid, upaya konservasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pelestarian ekosistem.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan juga menyampaikan harapannya untuk bisa menciptakan gerakan mencintai satwa Indonesia. Salah satu gagasan yang diusulkannya yakni “One Celebrity, One Animal”, di mana selebritas atau figur publik bisa menjadi orang tua asuh bagi satu jenis satwa. Dengan gagasan ini, Menteri Kehutanan tentunya berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa dan habitatnya.

“Tidak perlu menjadi pejabat atau artis untuk menjaga alam. Misalnya, membiarkan pohon tumbuh dengan baik di depan rumah, membiarkan burung bersarang di depan rumah, ada hijau, ada kucau,” ungkap Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Dalam konteks hukum sendiri, perlindungan satwa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam UU ini disebutkan bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Satwa yang dilindungi pun tidak boleh diperjualbelikan atau dieksploitasi tanpa izin resmi, dan siapa pun yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain itu, pemerintah juga mendorong berbagai program konservasi, termasuk penangkaran satwa dan rehabilitasi habitat. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan satwa yang hampir punah dapat diselamatkan dan dikembalikan ke alam dengan kondisi yang lebih baik.

Sementara itu, Irfan Hakim mengaku terkejut dan merasa terhormat atas kunjungan Menteri Kehutanan ke aviary miliknya. Irfan Hakim menyatakan bahwa konsep konservasi yang diterapkan di deHakims Aviary sejalan dengan program yang dijalankan oleh Kementerian Kehutanan.

“Jadi kehormatan sekali dapat kabar bahwa Pak Menteri mau datang ke Aviary deHakims. Aduh langsung panik, panik, karena memang ini nyambung sekali dengan program-program yang diusung Pak Menteri bahwa kita harus menjaga alam, apalagi kita itu dengan hutan paling banyak di dunia, sama-sama menjaga,” kata Irfan Hakim.

Irfan Hakim juga mengungkapkan bahwa memang benar tiap orang harus memiliki tanggung jawab untuk mencinta alam. Dan dengan makin banyaknya inisiatif, seperti aviary dan program asuh satwa, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi diharapkan akan meningkat. 

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan akan makin banyak pihak yang terinspirasi untuk ikut serta dalam upaya pelestarian satwa dan lingkungan. Gagasan “One Celebrity, One Animal” juga diharapkan dapat terwujud guna meningkatkan kepedulian terhadap flora maupun fauna Indonesia yang beragam.

Pemerintah, influencer, maupun masyarakat umum diharapkan dapat bergandengan tangan dalam menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang. Dengan langkah-langkah konkret seperti penangkaran, rehabilitas, dan edukasi, Indonesia pastinya dapat terus menjadi rumah yang aman bagi keanekaragaman hayati yang dimilikinya.

Salam konservasi! Salam lestari!

 

 

Sumber informasi: Kementerian Kehutanan

Sumber gambar: Istimewa

Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)