Yogyakarta – Seekor owa ungko betina (Hylobates agilis) berhasil direhabilitasi dan siap ditranslokasikan ke BBKSDA Sumatera Utara, Rabu (15/01/2025). Satwa yang merupakan spesies dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini sebelumnya telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Balai KSDA Yogyakarta pada tahun lalu, 17 Oktober 2024. Setelah diserahkan, owa ungko tersebut menjalani proses rehabilitasi di Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Bunder.

Proses rehabilitasi, yang dilakukan oleh Balai KSDA Yogyakarta, bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis satwa sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter hewan dan sesuai sertifikat laboratorium dari Balai Besar Veteriner, owa ungko dipastikan layak untuk ditranslokasikan.

Sebelum dipindahkan ke Sumatera Utara, owa ungko sempat transit di Resort Konservasi Wilayah (RKW) Kulon Progo. Transit ini dilakukan untuk memastikan kondisi satwa tetap stabil dan kesehatannya pun terpantau. Selama masa transit, petugas memastikan bahwa kebutuhan pakan dan ruang gerak satwa tetap terpenuhi. 

Kelengkapan dokumen untuk translokasi owa ungko pun telah dipersiapkan dengan cermat. Balai KSDA Yogyakarta dan Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Yogyakarta telah menyelesaikan seluruh dokumen administrasi, termasuk dokumen karantina dan izin translokasi. Translokasi owa ungko sendiri dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari tim penyelamat satwa BKSDA Yogyakarta, Sumatran Rescue Alliance (SRA), dan Centre for Orangutan Protection (COP). Proses pengangkutan satwa ini dilakukan dengan mematuhi standar keamanan dan kenyamanan hewan. Hal ini guna mengurangi stres hewan selama di perjalanan.

Owa ungko sendiri merupakan primata khas Sumatera yang keberadaannya makin terancam akibat hilangnya habitat dan banyaknya perburuan liar. Sebagai spesies yang dilindungi, upaya konservasi menjadi krusial untuk mencegah kepunahan satwa ini. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa satwa dilindungi tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan tanpa izin dari pemerintah.

Harapan ke depannya, owa ungko dapat menjalani tahap akhir rehabilitasi di Sumatera Utara sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Langkah ini tidak hanya menjadi simbol upaya pelestarian satwa liar, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia. Pelestarian owa ungko, dan satwa lainnya, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, organisasi konservasi, dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kelestarian satwa liar dapat terus terjaga demi keberlanjutan ekosistem alam.

Salam konservasi!

 

 

Sumber informasi: Y. Andie Chandra Herwanto, S.Hut., M.Sc. (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda)

Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)