Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar adalah kegiatan mengedarkan, spesimen tumbuhan dan satwa liar berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut atau memelihara, spesimen tumbuhan dan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam, untuk kepentingan pemanfaatan.