Yogyakarta – Arif Nurcahyo, seorang karyawan swasta berusia 29 tahun yang berdomisili di Brosot, Lendah, Kulon Progo, baru-baru ini membuat langkah penting dalam upaya pelestarian satwa liar. Pada Selasa (10/09/2024), Arif menyerahkan seekor landak jawa (Hystric javanica) yang dimilikinya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

Dikutip dari situs fkh.ugm.ac.id, landak jawa merupakan salah satu satwa liar endemik yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Indonesia. Status landak jawa sendiri saat ini adalah Appendix III atau kategori spesies yang diatur oleh peraturan negara atau negara anggota untuk menghindari risiko punah.

Bahkan satwa ini dilindungi oleh undang-undang karena populasinya yang terus menurun akibat banyaknya perburuan satwa liar. Peraturan perundangan yang melindungi landak jawa, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Kisah kepemilikan landak jawa ini bermula sekitar empat tahun lalu, pada tahun 2020, ketika Arif membeli landak jawa secara online. Arif awalnya tidak menyadari bahwa satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi. Kesadaran Arif mengenai status hukum landak jawa muncul setelah ia membaca berita mengenai kasus serupa di Bali yang menjadi viral akhir-akhir ini.

Merasa bertanggung jawab dan ingin mengikuti aturan yang berlaku, Arif mengambil inisiatif untuk melaporkan keberadaan landak jawa tersebut kepada Balai Karantina. Setelah melakukan komunikasi, ia pun diarahkan ke Resort Konservasi Wilayah (RKW) Kulon Progo yang berada di bawah naungan BKSDA Yogyakarta.

Arif menyerahkan landak jawa tersebut dengan penuh kesadaran bahwa satwa ini perlu dilindungi dan dilestarikan. Proses penyerahan pun berlangsung dengan baik, dan landak jawa tersebut kemudian dilepasliarkan di blok perlindungan Suaka Margasatwa Sermo. Pelepasliaran dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa satwa tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya.

Pihak BKSDA Yogyakarta sendiri menyampaikan apresiasinya kepada Arif atas tindakannya yang proaktif dalam melindungi satwa dilindungi. Langkah ini dianggap sebagai contoh positif yang diharapkan dapat menginspirasi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam upaya pelestarian kenaekaragaman hayati di Indonesia.

Dengan tindakan Arif, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa liar makin meningkat, serta mendorong tindakan serupa untuk melindungi kekayaan alam yang ada di negara ini. BKSDA Yogyakarta pun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait tumbuhan dan satwa yang dilindungi habitatnya oleh negara.

Salam lestari!

 

Sumber informasi: Ulul Azmi Siti Berta Ningrum, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama)
Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta
Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Dokumentasi foto: