Yogyakarta – Seekor Siamang Sumatera berusia 5 tahun, yang diberi nama Rio, diserahkan oleh warga Kulon Progo kepada Balai KSDA Yogyakarta (22/7/2024). Penyerahan satwa dilindungi ini menandakan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan hewan liar.
Rio, siamang jantan ini, sebelumnya dirawat dan dianggap sebagai anak sendiri oleh pemiliknya, Hariban Tri Prasetyo, warga Lendah, Kulon Progo. Keputusan untuk menyerahkan Rio ke BKSDA Yogyakarta ini didasari oleh kesadaran Hariban akan status Rio sebagai satwa yang dilindungi.
“...dengan kesadaran penuh, dengan ikhlas hari ini saya serahkan ke BKSDA Yogyakarta,” ucapnya.
Pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin memang melanggar aturan. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memelihara satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Hariban mengungkapkan bahwa sejak lama dia memang memiliki ketertarikan terhadap hewan langka. Karena itu, dia memelihara Rio. Adapun Rio diperoleh oleh Hariban dengan cara membeli online dari orang Jambi seharga Rp2,5 juta.
Balai KSDA Yogyakarta melalui kepala Resort KSDA Kulon Progo, Purwanto, mengatakan bahwa nantinya Siamang Sumatera akan dirawat di lembaga konservasi Gembira Loka Zoo sebelum dilepasliarkan di habitatnya. Balai KSDA Yogyakarta sendiri mengapresiasi langkah Hariban yang dengan kesadarannya menyerahkan satwa dilindungi, Siamang Sumatera, kepada Balai KSDA Yogyakarta.
“Ini sekaligus sosialisasi tentang perundang-undangan Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2. Jadi, dilarang untuk menangkap, membunuh, melukai, memelihara, memperdagangkan, itu sebenarnya tidak boleh, dan ada sanksinya itu di pasal 40, itu sanksinya denda Rp200 juta kurungan 5 tahun,” ungkap Purwanto.
Untuk Hariban sendiri, nantinya tidak akan dikenakan sanksi karena telah menyerahkan satwa dilindungi secara sukarela. Penyerahan Rio, Siamang Sumatera, ini merupakan contoh nyata sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar dan habitatnya. Diharapkan hal ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam upaya konservasi.
Salam lestari!
Sumber informasi: Purwanto, S.H. (Kepala Resort KSDA Kulon Progo)
Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama)
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta
Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)