Yogyakarta, 11 Januari 2023. Balai KSDA Yogyakarta kembali menerima serahan satwa yang dilindungi dari seorang warga Moyudan, Sleman, Yogyakarta, pada hari Selasa (10/01/2023). Berawal dari laporan warga ke call center BKSDA Yogyakarta, Tim Quick Respon kemudian segera memastikan satwa dilindungi yang dilaporkan, dan diketahui satwa tersebut merupakan jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).

Serah terima satwa dilaksanakan di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder. Satwa diketahui berjenis kelamin jantan dan kira-kira berumur 5 tahun. Di SFF Bunder satwa akan melalui proses assesment perilaku dan kesehatan, apabila satwa tersebut masih liar dan telah lolos proses screening kesehatan maka dapat direkomendasikan untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Di Indonesia, berdasarkan ekologi dan persebarannya, terdapat tiga jenis kukang yaitu Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dan Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis).

Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature), Kukang Jawa statusnya adalah Kritis (Critically/CR) atau dua langkah menuju kepunahan di alam. Kukang Jawa sejak Juni 2007, terdaftar di bawah Apendiks I CITES. Di Indonesia sendiri Kukang Jawa dilindungi berdasarkan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengucapkan terima kasih karena warga telah menyerahkan satwa dilindungi kukang jawa dengan sukarela. Hal ini mengindikasikan masyarakat mulai sadar, bahwa satwa dilindungi memang hendaknya hidup liar di alam bebas.

 

Sumber informasi: Arif Budiarto (Polisi Kehutanan Balai KSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)