BKSDA Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas untuk mengelola 5 (lima) kawasan konservasi berbentuk cagar alam, suaka margasatwa dan taman wisata alam di wilayah Propinsi D.I.Yogyakarta serta konservasi tumbuhan dan satwa liar yang berada di dalam maupun di luar kawasan yang memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi konservasi kepada masyarakat dalam rangka upaya meningkatkan peranannya dalam bidang pembangunan konservasi sumber daya alam.