Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa liar Luar Negeri (SATS-LN) merupakan dokumen angkut spesimen tumbuhan dan satwa liar baik dalam keadaan hidup ataupun mati dari atau ke luar negeri.

Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:

Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan dari habitat alam, sebesar 8% x harga patokan per satuan jenis.

 

Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis asli Indonesia:

  1. Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.
  2. Pengembangbiakan satwa ( captive breeding ) generasi F1 dan F2, sebesar 4% x harga patokan per satuan jenis.
  3. Pengembangbiakan satwa ( captive breeding ) generasi F3 dan seterusnya, sebesar 2% x harga patokan per satuan jenis.
  4. Hasil pembesaran ( ranching ), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.

Pungutan pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal import:

  1. Perbanyakan tumbuhan (artificial propagation), sebesar 4% x harga patokan per satuan jenis.
  2. Pengembangbiakan satwa (captive breeding), sebesar 2% x harga patokan per satuan jenis.
  3. Hasil pembesaran (ranching), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.

Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.

Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar:

  1. SATS-LN Non Appendiks CITES, sebesar Rp. 40.000,- per dokumen.
  2. SATS-LN Appendiks CITES, sebesar Rp. 50.000,- per dokumen.