Gunungkidul, DI. Yogyakarta – Kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa liar makin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan adanya seorang warga bernama Ari yang berinisiatif menyerahkan seekor burung elang-ular bido (Spilornis cheela) yang ditemukannya. Melalui unggahan di media sosial Facebook, ia meminta bantuan pihak berwenang agar satwa dilindungi tersebut dapat segera dievakuasi dan ditangani dengan tepat, pada Kamis (14/05/2026).

Informasi digital yang diunggah oleh masyarakat tersebut bergerak cepat di lini masa, hingga akhirnya terpantau oleh tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta. Tanpa membuang waktu, petugas Balai KSDA Yogyakarta langsung merespons laporan tersebut dengan meneruskan informasi ke unit lapangan terdekat demi mempercepat proses evakuasi satwa.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran untuk melacak alamat pemilik akun. Setelah lokasi dipastikan, petugas dari Resort KSDA Wilayah Gunungkidul segera bergerak menuju kediaman warga yang menemukan satwa tersebut didampingi oleh Harits, selaku petugas dari Resort KSDA Wilayah Bantul yang mengetahui lokasi rumah warga tersebut.

Berdasarkan keterangan di lapangan, burung elang-ular bido tersebut dalam kondisi hidup. Satwa tersebut diketahui telah berada di rumah warga selama kurang lebih empat hari sebelum akhirnya dilaporkan dan dievakuasi oleh petugas Balai KSDA Yogyakarta. 

Guna memastikan kesehatan dan mengembalikan perilaku alaminya, elang-ular bido tersebut langsung dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani proses rehabilitasi. Di UPS Bunder, satwa dilindungi ini akan mendapatkan perawatan medis dan pemantauan perilaku dari tim medis serta pengasuh satwa sebelum nantinya dinilai kelayakannya untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Peristiwa ini tentu menjadi bukti nyata bahwa media sosial memiliki peran yang positif untuk mendukung gerakan konservasi. Tindakan warga tersebut yang memilih untuk menyerahkan satwa temuan kepada pihak berwenang juga patut untuk dicontoh bagi masyarakat luas.

Elang ular bido sendiri merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Menjaga kelestariannya di alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas kita bersama. Balai KSDA Yogyakarta terus mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan satwa liar dilindungi untuk segera melaporkannya ke Balai KSDA Yogyakarta, baik melalui kanal call center maupun pesan media sosial. Salam konservasi!

 

 

Sumber informasi: Resort KSDA Wilayah Gunungkidul

Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)