Yogyakarta — Dalam rangka upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar dilindungi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta melakukan translokasi satu individu Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) dan satu individu Owa Jawa (Hylobates moloch) ke Balai Besar KSDA Jawa Barat, lebih lanjut satwa primata dilindungi tersebut akan dititip rawat dan rehabilitasi di Aspinal Foundation Indonesia yang berada di Ciwidey Bandung, Jawa Barat pada Selasa (10/3/2026).
Kedua satwa primata tersebut ditranslokasi untuk menjalani proses rehabilitasi sebagai bagian dari upaya konservasi sebelum nantinya dipersiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Proses rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik serta perilaku alami satwa agar mampu beradaptasi dan bertahan hidup di alam liar.
Selama masa rehabilitasi, kedua satwa akan mendapatkan perawatan dan pemantauan secara intensif oleh tim medis serta tenaga konservasi. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan, pemberian pakan yang sesuai dengan kebutuhan satwa, serta pembiasaan kembali terhadap perilaku alami seperti mencari pakan dan beraktivitas di lingkungan hutan.
Translokasi ke fasilitas rehabilitasi juga dilakukan untuk memastikan penanganan yang lebih optimal bagi satwa liar yang memerlukan pemulihan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Dengan proses rehabilitasi yang tepat, diharapkan satwa dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya di alami.
Sebagai primata endemik Pulau Jawa, Lutung Budeng dan Owa Jawa memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, termasuk dalam penyebaran biji dan menjaga dinamika vegetasi hutan. Oleh karena itu, upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian populasi kedua spesies tersebut.
Melalui kegiatan ini, Balai KSDA Yogyakarta dan Balai Besar KSDA Jawa Barat bersama mitra konservasi terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan satwa liar beserta habitatnya. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Sumber Informasi: Y. Andie Chandra Herwanto, S.Hut.,M.Sc (PEH Muda)
Penulis naskah: Tri Hastuti Swandayani, S.Kom., M.Si. (Penata Layanan Operasional/Humas BKSDA Yogyakarta)
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta
Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
