Yogyakarta – Selama hampir tiga minggu, seekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) hidup berdampingan dengan manusia di sebuah rumah warga. Kisah ini bermula ketika seorang warga, bernama Fitria, menerima kucing kuwuk tersebut dari seorang teman. Saat menerima kucing kuwuk tersebut, tidak ada transaksi, dan tidak ada maksud memperjualbelikan. Menurut Fitria, satwa tersebut diberikan secara sukarela oleh temannya, yang lalu dirawat oleh Fitria di rumahnya yang beralamat di Sleman.
Namun, seiring waktu kucing kuwuk itu ada di rumahnya, Fitria merasa gelisah terlebih setelah ia mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan satwa liar dilindungi. Langkah berani pun diambil Fitria, dia menginformasikan mengenai satwa liar dilindungi tersebut kepada Balai KSDA Yogyakarta. Menerima laporan dari warga, Balai KSDA Yogyakarta melalui Resort KSDA Wilayah Sleman Kota kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan komunikasi langsung ke Fitria, pihak yang ingin menyerahkan satwa.
Dari hasil koordinasi, disepakati bahwa proses evakuasi dilaksanakan oleh Resort KSDA Wilayah Sleman Kota, pada Senin, (02/03). Setelah diserahkan ke Balai KSDA Yogyakarta serta proses administrasi selesai, kucing kuwuk kemudian dibawa ke UPS Bunder guna menjalani observasi dan pemantauan kesehatan lebih lanjut sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
Sebagai informasi, kucing kuwuk termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia sesuai dengan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 dan siapa saja yang melakukan perburuan, perdagangan ilegal, pemeliharaan tanpa izin, dan perusakan habitat, mereka akan dihukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024. Sebagai satwa liar yang dilindungi, pemeliharaan tanpa izin resmi tentu tidak diperkenankan.
Kucing kuwuk adalah predator berukuran kecil yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di Pulau Jawa, terutama melalui kemampuannya menekan populasi hama tikus secara alami. Keberlanjutan hidup satwa ini sangat ditentukan oleh keberhasilan proses rehabilitasi yang dilakukan secara ketat, khususnya dalam mempertahankan naluri liarnya, membatasi interaksi dengan manusia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengambil satwa liar ini dari habitat alaminya.
Kepala Resort KSDA Wilayah Sleman Kota, Giyono, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan satwa liar dilindungi, seperti kucing kuwuk. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, khususnya di wilayah Sleman, masih ditemukan masyarakat yang memiliki satwa liar dilindungi tanpa izin resmi yang sah.
Oleh karena itu, Balai KSDA Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan ilegal, pemeliharaan tanpa izin, maupun perusakan habitat satwa dilindungi. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan ilegal terhadap satwa liar dilindungi, diharapkan segera melaporkannya kepada Balai KSDA Yogyakarta.
Penyerahan sukarela yang dilakukan oleh warga ini menjadi contoh bahwa upaya perlindungan satwa tidak selalu diawali dengan penindakan, melainkan dapat berangkat dari kesadaran dan keberanian masyarakat untuk berbuat benar. Salam konservasi.
Sumber informasi: Resort KSDA Wilayah Sleman Kota
Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta
Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
