Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah semua materi genetik dan/atau informasi genetik dan/atau informasi kimia dari tumbuhan, binatang, jasad renik, atau asal lain termasuk derivatifnya yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial.

Pengetahuan Tradisional yang berkaitan dengan Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat PT-SDG adalah pengetahuan, keterampilan, inovasi atau praktek individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal, terkait dengan sumber daya genetik atau derivatifnya, yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial.

Akses Terhadap Sumber Daya Genetik Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses terhadap SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik di dalam maupun di luar habitatnya di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai negara asal, untuk kegiatan riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial.

Akses Terhadap Pengetahuan Tradisional yang Berkaitan dengan SDG Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses Terhadap PT-SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek-praktek tradisional di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai negara asal, untuk tujuan antara lain, riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial.