Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis dalam mendukung pendanaan konservasi serta mendorong pembangunan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, yang menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola karbon nasional.

Peraturan Presiden ini disusun melalui kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan nasional Indonesia dan sepenuhnya dirancang untuk kepentingan bangsa, tanpa adanya tekanan dari pihak luar.

Di dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia. Kerja sama internasional tetap dibuka, tetapi seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan tidak mengurangi kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alamnya.

Perpres 110 Tahun 2025 sendiri merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui penguatan tata kelola karbon, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kementerian Kehutanan menilai regulasi ini semakin mempertegas peran strategis sektor kehutanan. Selain berfungsi menjaga lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, sektor kehutanan juga berpotensi menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.

Terdapat tiga perubahan utama yang diusung dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon yang terintegrasi dengan pembangunan nasional. Kedua, deregulasi melalui penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon dengan pemanfaatan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang lebih efisien dan terintegrasi. Ketiga, desentralisasi melalui pembagian peran antar Kementerian dan Lembaga yang lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain aspek tata kelola, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Masyarakat yang berperan aktif menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur dari nilai ekonomi karbon.

Ke depan, Perpres ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity), serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional. Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya berkontribusi pada agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Untuk memperkuat ekosistem karbon nasional, Kementerian Kehutanan menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional, antara lain International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan penerapan standar integritas global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia.

 

 

Sumber informasi: Kementerian Kehutanan

Penulis naskah: Desy Rachmawati, S.S. (Pranata Humas Ahli Pertama BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)