Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Derah Istimewa Yogyakarta (DLHK DIY) melaksanakan kegiatan pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dalam rangka penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di Propinsi DIY pada Senin (15/05/2023). Bertempat di Aula Madubronto, RPH Kepek, BDH Playen, Kabupaten Gunungkidul kegiatan ini dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang calon anggota MMP yang berasal dari BDH Playen dan BDH Paliyan.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta yang diwakili oleh Giyono, Polisi Kehutanan (Polhut), memberikan materi dengan tema “Tugas Pokok Polhut dan Peran Serta MMP dalam Perlindungan Hutan” pada kegiatan ini. Turut hadir sebagai pemateri dari Universitas Gadjah Mada dengan topik materi “Mengukur Karbon”.

Selesai materi, dilakukan penetapan kelompok MMP yang terbagi menjadi empat kelompok dengan masing-masing dua kelompok dari BDH Playen dan dua kelompok dari BDH Paliyan. Masing-masing kelompok terdiri dari 5 orang anggota. Pada kesempatan ini dimanfaatkan sekaligus untuk membentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, tugas Polisi Kehutanan adalah melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. Sedangkan untuk tugas MMP sendiri adalah Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan atau biasa disingkat MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan nama tertentu yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat dan/atau atas inisiatif dari instansi pusat atau daerah yang membidangi perlindungan hutan, berkedudukan di desa yang berada di sekitar kawasan hutan.

 

Sumber informasi dan Penulis Naskah: Giyono (Polisi Kehutanan Balai KSDA Yogyakarta)

Editor: Reni Haryani (PEH Balai KSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)