Yogyakarta, 27 Januari 2023, Menyikapi pemberitaan di media sosial (medsos) Instagram @pembelasatwaliar dan @auriga_id terkait Monyet Ekor Panjang (MEP), tidak benar bahwa Balai KSDA Yogyakarta menjadikan konflik satwa liar tersebut sebagai pembenaran untuk menangkap dan melakukan ekspor Monyet Ekor Panjang. Balai KSDA Yogyakarta sering menerima pengaduan terkait gangguan MEP di pemukiman dan konflik serangan ke lahan pertanian masyarakat. Dalam rangka menangani aduan tersebut dilaksanakan pertemuan para pihak terkait untuk membahas penyelesaian permasalahan MEP. Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023 bertempat di Aula Suaka Margasatwa Paliyan Gunungkidul yang dihadiri seluruh Panewu (Camat) se-Kabupaten Gunung Kidul, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Bappeda Kabupaten Gunung Kidul, Paniradya, DPRD Kabupaten Gunung Kidul.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, dilaksanakan pertemuan Pembahasan Rencana Konservasi Satwa Lokal pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 di Gedung Paniradya Keistimewaan, Komplek Kepatihan, Kantor Gubernur DIY. Peserta rapat terdiri atas perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DIY, yaitu Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Kepala BAPPEDA DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY, Kepala BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Paniradya Kaistimewan DIY, Kepala Bidang Urusan Tata cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang Paniradya Kaistimewan DIY, Kepala Bidang Urusan Kebudayaan Paniradya Kaistimewan DIY, Kepala Subbidang Urusan Tata Ruang Paniradya Kaistimewan DIY, dan Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga Paniradya Kaistimewan DIY. Dalam rapat tersebut dibahas upaya terkait penanganan permasalahan gangguan MEP baik langkah-langkah jangka pendek maupun jangka menengah.
Dalam 2 (dua) kali pertemuan tersebut Balai KSDA Yogyakarta tidak pernah menyampaikan bahwa konflik MEP ini menjadi dasar untuk mengusulkan ekspor MEP. Pada kesempatan ini Kepala Balai KSDA Yogyakarta memaparkan terkait penyebab, penanggulangan serta upaya yang akan dilakukan dalam rangka meminimalisir dan menekan gangguan yang terjadi. Upaya ini baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dan untuk perbaikan habitat harus segera dilaksanakan.
Pertemuan pada tanggal 19 Januari 2023 tersebut menghasilkan rekomendasi penanganan jangka pendek maupun jangka menengah sebagai berikut :
- Perlu ada kajian terkait demografi, perilaku,habitat, populasi, sebaran koloni MEP;
- Menyediakan tanaman buah-buahan yang menjadi sumber pakan MEP dan membuat barrier alami yang tidak disukai monyet namun memiliki nilai ekonomi yang tinggi;
- Membangun barrier alami seperti empon-empon non garut, kayu putih, gadung, nanas, gemili, salak dan secang;
- Menentukan kawasan penyangga dan jenis tanaman yang menjadi sumber pakan monyet: kersen/talok, saninten, sirsat, kepel, pete, srikaya;
- Merubah pola pikir masyarakat terkait jenis tanaman yang ditanam;
- Mengusir MEP dengan suara keras seperti meriam bambu;
- Mengembalikan fungsi Suaka Margasatwa Paliyan sebagai habitat MEP
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, termasuk MEP, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Keputusan Menteri Kehutanan No.: 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan Atau Penangkapan Dan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar. Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi yang berasal dari hasil penangkaran maupun pengambilan atau penangkapan dari alam. Pemerintah menetapkan kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil atau ditangkap dari alam untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun, dengan memperhatikan populasinya, setelah mendapat rekomendasi dari Otorita Keilmuan (Scientific Authority) yaitu BRIN. Diharapkan ke depan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui upaya penangkaran, dan mengurangi pengambilan / penangkapan di alam.
Penanggung jawab:
Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)
Kontak informasi:
Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)