Yogyakarta, 24 Januari 2023. Balai KSDA Yogyakarta melaksanakan pembahasan hasil audit kelayakan penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar binaannya bersama tim penilai yang terdiri dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) dan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) pada hari Selasa (24/01/23). Rapat pembahasan audit penangkaran dibuka oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Endarmiyati, dengan mengundang seluruh koordinator urusan dan beberapa fungsional PEH dengan harapan bahwa audit penangkaran ini baru pertama kali dilaksanakan di wilayah kerja BKSDA Yogyakarta dapat menambah pengetahuan dalam melakukan pembinaan ke para penangkar.
Sebelumnya, tim penilai melakukan kunjungan ke dua penangkar TSL binaan BKSDA Yogyakarta, UD Sanjaya Gecko dan CV Rumah Serangga Jogjakarta pada tanggal 21 – 23 Januari 2023. Turut serta personil Seksi Konservasi Wilayah I - Resort Konservasi Wilayah Sleman Kota dalam pendampingan penilaian penangkar di lapangan. UD Sanjaya Gecko memegang ijin penangkar untuk jenis gekkonidae, yaitu tokek dan leopard sedangkan CV Rumah Serangga Jogjakarta pemegang ijin penangkaran untuk jenis satwa serangga yaitu kumbang.
Inge Yangesa, tim dari Dit KKHSG, menyampaikan bahwa penilaian kedua penangkar ini meliputi kewajiban yang harus dipenuhi pemegang ijin seperti ketersediaan tenaga ahli, kelayakan sarana dan prasarana, legalitas asal induk, ketersediaan buku induk (studbook), ketersediaan buku catatan harian (logbook), penandaan serta pelaporan dan perencanaan.
Dikarenakan belum disusunnya peraturan perundangan pedoman audit penangkaran untuk jenis serangga, ketua tim dari BRIN, Amir Hamidy menjelaskan bahwa penilaian penangkaran jenis satwa serangga mengacu pada Peraturan Ditjen PHKA Nomor P.5/IV-SET/2011 tentang Pedoman Audit atau Penilaian Keberhasilan Penangkaran Reptil yang disesuaikan dengan karakteristik serangga.
Setelah tahapan penilaian di lapangan selesai, tim penilai beserta beberapa staf Balai KSDA Yogyakarta (PEH, Pelayanan Perijinan, Keuangan) melakukan pembahasan hasil penilaian lapangan secara tertutup untuk menyepakati hasil penilaian sebelumnya. Hasil akhir penilaian penangga bersifat rahasia yang nantinya akan disampaikan langsung melalui surat dari Direktur KKHSG.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan hasil laporan yang disampaikan tim pendamping dari Balai KSDA Yogyakarta yang turut serta dalam tahap penilaian lapangan. “Saya sudah mendapatkan laporan dari tim pendamping dan secara umum dari hasil penilaian di lapangan menunjukkan, bahwa berdasarkan aspek-aspek komponen yang dinilai di kedua penangkar ini mengalami peningkatan dibanding hasil penilaian sebelumnya.” kata M. Wahyudi.
Sumber Informasi: Balai KSDA Yogyakarta
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)
Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)