Cagar Biosfer merupakan suatu konsep pengelolaan sumber daya alam yang mengedepankan keselarasan antara kepentingan konservasi dan ekonomi. Suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.Fungsi Cagar Biosfer meliputi kosnervasi keanekaragaman hayati, pembangunan berkelanjutan untuk masa depan dan dukungan.
UNESCO menetapkan Cagar Bisofer Merapi Menoreh Merbabu pada tanggal 28 Oktober 2020 seluas 254.876,75 Ha.
Area Inti dengan luas 12.447,47 ha meliputi Taman Nasional Gunung Merapi, Taman Nasional Gunung Merbabu, dan Suaka Margasatwa Sermo. Merupakan area konservasi yang harus memiliki perlindungan hukum jangka panjang dan pemantauan ekosistem secara berkesinambungan.Dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu ekosistem.
Area Penyangga seluas 108.788,88 HaDesa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi / desa penyangga kawasan konservasi. Desa yang terleak pada koridor lanskap utama Taman Nasional Merapi Merbabu, Candi Borobudur, dan pegunungan Menoreh. 297 desa : 68 desa berbatasan dengan area inti dan 229 desa pada koridor antara Borobudur dengan pegunungan Menoreh. Berfungsi untuk melindungi zona inti dari efek negatif akibat kegiatan manusia. Dimanfaatkan untuk kegiatan ekologis bertanggung jawab seperti ekowisata dan pemanfaatan keanekaragaman hayati berkelanjutan.
Area Transisi seluas 133.640,40 ha meliputi:Batas administratif kecamatan yang mengelilingi zona penyangga. 377 desa di Kabupaten Semarang, Boyolali, Purworejo, Magelang, Klaten, Kota Salatiga, Kota magelang, serta Kabupaten Sleman dan Kulonprogo di DIY. Merupakan area yang siap untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dengan implementasi pembangunan berkelanjutan.
Para pihak dalam pengelolaan CB Merapi Merbabu Menoreh meliputi: BTN Gunung Merapi, BTN Gunung Merbabu, BKSDA Yogyakarta, pemerintah Propinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Semarang, Boyolal, Purworejo, Magelang, Klaten, Kota Salatiga, Kota Magelang, serta Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo du DIY, Pengelola Borobudur, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan LSM, sektor industri, dan masyarakat setempat.