Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Gamping telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 758/Kpts-ll/89 pada tanggal 16 Desember 1989. Luas total Kawasan CA/TWA Gunung Gamping yaitu 1,084 ha yang terdiri dari Cagar Alam seluas 0,015 ha dan Taman Wisata Alam seluas 1,069 ha yang berupa petak persawahan dan tanah kering.

Seirama Adat Budaya

Setiap tahu di Taman Wisata Alam Gunung Gamping dilaksanakan upacara adat Bekakak Saparan, Altar Gunung Gamping menjadi titik utama dari prosesi penyembelihan sepasang boneka pengantin dalam ritual adat Bekakak yang diselenggarakan setiap tahun pada bulan Sapar. Upacara adat Bekakak ini dihidupi masyarakat sebagai wujud penghormatan pada leluhur mereka, Kyai dan Nyai Wirasuta, yang diyakini sebagai abdi setia Sultan Hamengku Buwana I sewaktu tinggal di Pesanggrahan Ambarketawang. Kyai dan Nyai Wirasuta dikisahkan terkubur hidup-hidup di dalam gua yang runtuh, namun jasad mereka tidak ditemukan. Ritual ini dimaknai juga sebagai tolak bala sejak Gunung Gamping menelan banyak korban saat masih aktif ditambang, saat ini Gunung Gamping menjadi kawasan dilindungi.