SUAKA MARGASATWA PALIYAN

 

Suaka Margasatwa Paliyan (SM Paliyan) ditunjuk menjadi sebuah kawasan konservasi dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 171/Kpts-11/2000 Tanggal 29 Juni 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 434,60 Ha dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.1870/Menhut VII/KUH/2014 Tanggal 25 Maret 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Paliyan seluas 434,834 Ha di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan ini merupakan alih fungsi hutan produksi pada petak 136 -141 yang termasuk dalam RPH Paliyan, BDH Paliyan. Secara geografis SM Paliyan terletak pada koordinat UTM antara 444.000 mT -448.000 mT dan 9.111.000 mU - 9.116.000 mU. Secara administratif berada di wilayah Kecamatan Paliyan dan Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Mitsui Sumitomo Insurance Co. Ltd. berupaya untuk menghijaukan SM Paliyan. Dimulailah pekerjaan besar pemulihan ekosistem di kawasan karst yang berbatu-batu dan kering yang berjenis tanah latosol atau tanah lempung yang memiliki kedalaman yang minim (rata-rata < 50 cm). Sejumlah aktivitas yang dilakukan dalam progra pemulihan ekosistem SM Paliyan aatara lain sosialisasi progra yang dilakukan di desa sekitar SM Paliyan, pembangunan temapat persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, hingga penghijauan tanaman.

Kawasan SM Paliyan tercakup dalam kategori karst Gunung Sewu. Kawasan Karst memiliki keunikan yang ditandai oleh ciri-ciri spesifik yang ada seperti ciri atas permukaan/eksokarst lembah kering, telaga, pola aliran yang masuk dalam tanah dan ciri bawah permukaan/endokarst seperti sungai bawah tanah, goa dan ornamenya. Eksokarst yang terdapat di SM Paliyan yaitu kubah karst (kegelkarst) seperti Telaga Ringinsari dan Telaga Ngasinan. Sedangkan Endokarst berupa Goa Lowo/ Gua Klepo, dan Gua Gogor.

 

Suaka Alam Beragam Flora dan Fauna

SM Plaiyan mengamanatkan sebagai kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

Kondisi vegetasi yang ada di dalam kawasan SM Paliyan sebagian besar merupakan hasil rehabilitasi yang telah dilakukan sejak tahun 2005 oleh PT. Mitsui Sumitomo. Pada tahun 2005-2011 dilakukan kegiatan program rehabilitasi dan regenerasi oleh Mitsui Sumitomo dengan menanam 30 jenis tanaman, diantaranya yaitu asam jawa, duwet, flamboyan, gamal, jambu air, jambu klutuk, jambu mete, johar, ketapang, lamtoro,mahoni, mangga, dan melinjo.

Tanaman yang mendominasi adalah jenis (Tectona grandis) yang merupakan tanaman RHL TAHUN 2003. Pada tahun 2014-2015 mulai dilakukan pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdegradasi dengan jenis tumbuhan asli karst, antara lain: bulu, preh, elo, pulai, mulwo mojo, dan kepuh.

 

SM Paliyan dan Masyarakat Sekitar

Selain kegiatan pemulihan ekosistem, digelar jga program donasi untuk SD di sekitar SM Paliyan. Donasi berupa pembinaan dan bantuan alat-alat pendukung kegiatan belajar mengajar. SM Paliyan tak hanya menjadi tempat hidup satwa dan tempat tumbuh berbagai jenis pepohonan, namun juga tempat bergantung hidup masyarakat sekitarnya. Masyarakat dan SM Paliyan bermitra serta menjalin hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Beterak merupakan salah satu mata pencaharian sebagian besar masyarakat sekitar SM Paliyan. Masyarakat mencari pakan ternak yang menjadi makanan bagi ternak-ternak milik warga.