Kawasan mangrove di sepanjang muara Sungai Opak terletak di 2 (dua) dusun, yaitu Dusun Baros, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Dusun Tegalsari/Rejo, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Kalurahan Tirtohargo terletak kurang lebih 4 km kearah barat daya dari Kecamatan Kretek dengan luas kawasan mencapai 3,62 km2 (13,52% dari total kawasan dalam Kapanewon Kretek). Kalurahan Tirtohargo secara geografis berada dikoordinat 110°28’50” BT dan 7°99’50” LS. Dusun Baros terletak di ujung barat daya. Secara administrasi kawasan mangrove di sepanjang muara Sungai Opak di Dusun Baros memiliki batas sebagai berikut,
Utara : Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek
Timur : Kalurahan Donotirto dan Parangtritis, Kapanewon Kretek
Selatan : Pantai Selatan Yogyakarta
Barat : Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden
Kalurahan Srigading secara geografis berada di koordinat 110°16’58” BT dan 7°58’35” LS. Kalurahan tersebut memiliki wilayah seluas 757, 6 ha yang secara administratif terbagi dalam 20 pedukuhan dan 81 RT. Secara administrasi kawasan mangrove di sepanjang muara Sungai Opak di Dusun Tegalsari/Rejo memiliki batas sebagai berikut,
Utara : Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden
Timur : Kalurahan Tirtomulyo, Tirtosari, Tirtohargo Kapanewon Kretek
Selatan : Samudera Hindia
Barat : Kalurahan Murtigading, Gadingharjo, dan Gadingsari, Kapanewon Sanden
Kawasan mangrove di sepanjang muara Sungai Opak, merupakan upaya sadar dari masyarakat setempat yang dilakukan untuk menyelamatkan kawasan pesisir pantai selatan yang terkena abrasi pantai. Selain itu adanya pengembangan kawasan konservasi mangrove dilakukan guna menyelamatkan lahan pertanian disekitar pantai yang sulit tumbuh karena air yang mengandung kadar garam tinggi seringkali meresap ke lahan pertanian. Berawal dari tahun 2003, LSM Relung Yogyakarta bekerja sama dengan KP2B (Keluarga Pemuda Pemudi Baros) ingin mengembangkan kawasan konservasi mangrove untuk menyelamatkan kawasan pesisir pantai Dusun Baros. Dalam perjalanannya, setelah dilepas oleh LSM Relung Yogyakarta, KP2B dapat terus mengelola kawasan konservasi mangrove tersebut.
Pihak pemerintah daerah yang terlibat melalui SKPD dalam pengembangan konservasi mangrove di Dusun Baros adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul, Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Badan Lingkungan Hidup Bantul, dan Dinas Pariwisata Bantul. Peran nyata dari pemerintah daerah Bantul itu sendiri ialah dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Bantul Nomor 265 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelompok Pelaksanaan Teknis Kegiatan (KPTK) Program Hutam Mangrove Berbasis Masyarakat di Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul. Selain itu diperkuat lagi dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul, dimana didalamnya termasuk adalah kawasan mangrove Baros.
Kawasan mangrove Baros berada di delta Sungai Opak Yogyakarta yang merupakan lahan Sultan Ground dengan luas ± 25 Ha. Sampai sekarang mangrove yang sudah tumbuh dengan baik berwujud rimbunan seluas 6-7 ha. Jenis mangrove yang ditanam yaitu Avicennia sp., Rhizhopora sp., Brugueira sp., dan Nypa sp. Sementara itu, kawasan mangrove di Laguna Pengklik (Dusun Tegalsari/rejo tersebut baru pada tahap rintisan (pioneer). Namun, di beberapa tempat yang dekat dengan daratan ternyata ditemukan juga jenis tanaman mangrove asli daerah tersebut, yaitu Sonneratia sp., meskipun saat ini jumlahnya masih sangat sedikit.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir, wilayah hutan mangrove Baros ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan luas keseluruhan kawasan 132 hektar yang dibagi menjadi tiga zona, yakni zona inti (10 ha), zona lainnya (94 ha), dan zona pemanfaatan terbatas (28 ha). Hasil analisis citra satelit, luas kawasan mangrove eksisting pada kedua dusun tersebut yaitu, 3,29 ha di Dusun Baros dan 1,01 ha di Dusun Tegalsari/Rejo sehingga total luas kawasan mangrove eksisting adalah 4,30 ha.