Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) adalah sebuah lembaga yang menampung satwa dilindungi yang diambil dari pemeliharaan warga oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau pihak kepolisian. Menyewa tanah kas desa seluas 13,9 hektar untuk jangka waktu 20 tahun di Dusun Paingan, Kelurahan Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, yayasan ini beroperasi penuh 24 jam sehari untuk melakukan aktivitas perawatan terhadap satwa-satwa yang berupaya dikembalikan ke habitatnya.
Semua satwa yang terdapat di YKAY dulunya berada dalam pengawasan Pusat Penyelamatan Satwa Jogyakarta (PPSJ). Keberadaan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) berakhir pada tahun 2007, seiring dengan berhentinya kerjasama antara Departemen Kehutanan RI dengan The Gibbon Foundation. Setelah itu, Yayasan Kutilang Indonesia mengembalikan seluruh asset dan program kerja PPSJ kepada The Gibbon Foundation, 27 Februari 2007. Yayasan Gibbon Indonesia selaku pemilik asset dan program kerja PPSJ, menghibahkan seluruh asset dan program kerja di PPSJ kepada Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, 31 Mei 2010. Saat ini YKAY telah memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI, No.AHU-1944.AH.01.04.tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010.
Di lokasi ini terdapat berbagai kegiatan rehabilitasi satwa, yang menurut pihak YKAY sendiri, terkurung dalam kandang perawatan yang memang tidak sebanding dengan habitat asli mereka. Ada tiga macam kandang dalam proses karantina satwa. Pertama, (ketika satwa liar dari luar pertama masuk YKAY), kedua, (ketika kesehatan hewan sudah membaik), ketiga, (ketika satwa liar sudah menunjukkan sifat alaminya dan akan kembali di lepasliarkan oleh YKAY ke habitat aslinya/reintroduksi). Kandang-kandang ini hanya persinggahan sementara, sebelum nantinya dikembalikan kehabitat asli mereka nantinya.